Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi
Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi
Surat merupakan salah satu alat komunikasi yang sampai saat ini masih sering digunakan. Untuk Anda yang belum tahu, surat dibedakan menjadi dua jenis yaitu surat resmi dan surat tidak resmi. Untuk bisa membedakan keduanya, Anda harus bisa memahami terlebih dulu jenis dan ciri-ciri surat resmi maupun surat tidak resmi.
Surat resmi yang kadang
juga disebut dengan official letter ini adalah surat yang digunakan untuk
keperluan resmi atau formal oleh pihak-pihak tertentu, baik itu perorangan,
lembaga, instansi, atau organisasi tertentu dengan tujuan untuk saling
berkomunikasi satu sama lain secara formal.
Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi
Jenis dan ciri-ciri
surat resmi atau tidak resmi bisa dibedakan dengan jelas dan untuk lebih jelasnya,
ketahui juga fungsi surat resmi yang tidak dapat ditemukan pada jenis surat
yang lainnya. Jika melihat pengertian yang dimiliki oleh surat resmi di atas
maka didapatkan beberapa fungsi surat
resmi, yaitu:
1. Surat resmi sebagai
sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu yang disampaikan
oleh suatu pihak ke pihak yang lain. Sebagai contoh, surat untuk menyampaikan
sebuah gagasan atau pemikiran.
2. Surat resmi bisa
berfungsi sebagai bukti tertulis atau otentik dalam bentuk dokumen yang isinya
bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
3. Bisa digunakan
sebagai pedoman kerja dalam melakukan sebuah kegiatan atau aktivitas karena
surat resmi tersebut berisi tentang langkah-langkah kerja yang berhubungan
dengan kegiatan tersebut.
4. Surat resmi bisa
digunakan sebagai alat untuk pengingat untuk penerima surat baik itu
perorangan, lembaga, organisasi, atau instansi. Dengan alasan ini maka perlu
untuk mendokumentasikan surat resmi agar bisa digunakan sebagai data di
kemudian hari.
5. Bisa digunakan
sebagai bukti historis dan bukti kronologis.
Saat ini memang zaman
sudah sangat canggih dengan banyaknya teknologi yang diciptakan. Begitu juga
dalam kebutuhan surat-menyurat yang juga mengalami kemajuan sehingga ada email
atau surat elektronik atau yang lainnya. Namun perlu diingat bahwa peran surat
resmi dalam bentuk fisik atau print out masih tetap diperlukan untuk melengkapi
keperluan tertentu, baik itu untuk keperluan bisnis, pemberitahuan, niaga, atau
yang lainnya.
Jika sudah mengetahui
beberapa fungsi surat resmi, ketahui jenis dan ciri-ciri surat resmi. Jenis
surat resmi terdiri dari beberapa macam, antara lain surat keputusan, surat
permohonan, surat perintah, surat kuasa, surat panggilan atau undangan, serta
surat edaran.
Ciri-ciri surat resmi
bisa dikenali dari karakteristik yang dimiliki. Berikut jenis dan ciri-ciri
surat resmi:
1. Mengggunakan bahasa
baku yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan EYD (Ejaan yang
Disempurnakan), baik itu dari kosakata, frasa, hingga tata bahasa yang digunakan.
2. Surat resmi dibuat
dengan bahasa yang singkat, padat, efektif, dan isinya mudah dimengerti oleh
penerimanya.
3. Bahasa yang
digunakan pada surat resmi adalah bahasa implisit bukan eksplisit.
4. Surat resmi dibuat
dalam bentuk full block atau semi block/intended block.
5. Surat resmi memiliki
kop surat yang berisi tentang pihak yang mengeluarkan surat resmi tersebut.
6. Isi surat resmi
pasti terdapat nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran jika
ada.
7. Surat jenis ini
membutuhkan stempel atau cap khusus pada kondisi tertentu.
8. Surat resmi memiliki
bentuk yang sistematis dan dibuat dengan aturan baku.
Itulah sedikit ulasan
tentang jenis dan ciri-ciri surat resmi. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for " Jenis dan Ciri-Ciri Surat Resmi"